Photo-photo Kegiatan BINSIK
Pelayanan Pengurusan Nikah Rujuk
STANDAR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
DI KANTOR URUSAN AGAMA
Berdasarkan PMA nomor 11 tahun 2007
DI KANTOR URUSAN AGAMA
Berdasarkan PMA nomor 11 tahun 2007
- Pegawai pencatat nikah dijabat oleh kepala KUA, yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah dan rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat serta melakukan bimbingan perkawinan;
- Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan (N7) dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
Pentingnya Miliki Buku Nikah
Masyarakat Muslim Banyak yang Belum Sadari Pentingnya Miliki Buku Nikah
Bandung, Pelita - Selasa 10 Mei 2011
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsar) Kementerian Agama, Dr H Rohadi Abdul Fatah, MAg mengatakan, masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan sirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.
Bandung, Pelita - Selasa 10 Mei 2011
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsar) Kementerian Agama, Dr H Rohadi Abdul Fatah, MAg mengatakan, masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan sirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.
Langganan:
Postingan (Atom)