Tupoksi

TUGAS KANTOR URUSAN AGAMA

"Melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama Kantor Kota/Kabupaten di Bidang Urusan Agama Islam dalam Wilayah Kecamatan"


FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA
  1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi;
  2. Menyeleggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan;
  3. Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat dan wakaf, baitul mal dan ibadah sosial kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Drjen Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VISI KANTOR URUSAN AGAMAN KECAMATAN KAWALU



"Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Kawalu yang Bermoral Berdasarkan Iman, Taqwa dan Akhlaq Mulia"


MISI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KAWALU
  1. Meningkatkan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan;
  2. Meningkatkan pelayanan teknis dan adminisrasi nikah dan rujuk;
  3. Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kependudukan dan keluarga sakinah, kemitraan umat dan produk halal;
  4. Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kemasjidan;
  5. Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi ZIS dan wakaf;
  6. Meningkatkan pelayanan informasi tentang madrasah, podok pesantren, haji dan umroh;
  7. Meingkatkan kerja sama lintas sektoral.