Pernikahan

Pernikahan Membuat Pria Lebih Sehat

TRIBUNNEWS.COM - Pria yang ditinggal cerai atau mati pasangannya akan cenderung lebih sehat bila dia menikah lagi.

Temuan oleh Harvard University ini didasarkan pada penelitian yang mempelajari efek pemutusan perkawinan pada laki-laki, baik melalui kematian sang istri atau perceraian.

Kawin Beda Agama

Fatwa MUI: Kawin Beda Agama, Haram!

 REPUBLIKA.CO.ID, Sebut saja namanya, Herry. Ia salah seorang eksekutif muda yang masih lajang. Di usianya yang menginjak hampir 40 tahun, lelaki Muslim yang berkarir di bidang advertising ini masih membujang.
Herry bukannya laki-laki yang tak laku, apalagi terkena penyakit, sehingga ia belum juga menyempurnakan separuh agamanya. Bujangan berkulit putih dan berparas rupawan ini justru menjadi incaran wanita rekan-rekan sekerjanya. Di perumahan tempat tinggalnya pun tak sedikit gadis yang naksir padanya. Tak hanya gadis bahkan sejumlah wanita STW alias Setengah Tua juga kesengsem pada Herry.
Lantas apa yang membuatnya tak jua menikah? Jodoh yang belum datang, ataukah Herry masih betah menjalani hidup dalam kesendirian?

Tata Cara Pencatatan Nikah

Tata cara proses pelaksanaan pencatatan nikah meliputi:

1. Pemberitahuan Kehendak Nikahlihat
2. Pemeriksaan Nikahlihat
3. Pengumuman Nikahlihat
4. Akad Nikah dan Pencatatanyalihat
5. Persetujuan, Izin dan Dispensasilihat

Sumber : http://www.kemenag.go.id/

Pelayanan Pengurusan Nikah Rujuk

STANDAR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
DI KANTOR URUSAN AGAMA
Berdasarkan PMA nomor 11 tahun 2007
  1. Pegawai pencatat nikah dijabat oleh kepala KUA, yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah dan rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat serta melakukan bimbingan perkawinan;
  2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan (N7) dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

Pentingnya Miliki Buku Nikah

Masyarakat Muslim Banyak yang Belum Sadari Pentingnya Miliki Buku Nikah

Bandung, Pelita - Selasa 10 Mei 2011
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsar) Kementerian Agama, Dr H Rohadi Abdul Fatah, MAg mengatakan, masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan sirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.