Tata cara proses pelaksanaan pencatatan nikah meliputi:
1. Pemberitahuan Kehendak Nikahlihat
2. Pemeriksaan Nikahlihat
3. Pengumuman Nikahlihat
4. Akad Nikah dan Pencatatanyalihat
5. Persetujuan, Izin dan Dispensasilihat
Sumber : http://www.kemenag.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar